Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir/terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.
Jaminan tambahan berupa :
� Huru-hara
� Banjir
� Gempa Bumi
� Tsunami
� Terorisme & Sabotase
� Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan bagi Pengemudi dan Penumpang Rp. 5.000.000,-
� Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 500.000,-
� Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 25.000.000,-
� Bantuan biaya derek (akibat kecelakaan)
Lihat tabel manfaatnya klik aja disini
0 Response to "ASURANSI MOBIL "OTO PRO""
Post a Comment