ASURANSI ENGINEERING NON PROYEK

Beberapa Jenis pertanggungan untuk Asuransi Engineering Non Proyek, yaitu:
Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I)
Asuransi EEI memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll.

Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B)
Asuransi MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator.

Boiler & Pressure Vessel Insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.

Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery/CPM)
Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASURANSI ENGINEERING NON PROYEK"

Post a Comment