Dan bagi kalian yang sudah mengasuransikan kendaraan kesayangan patut bersukur, setidaknya nanti kalau anda mengalami kehilangan yang masuk akal menyerupai dicuri, dibegal dan lain sebagainya, maka pihak asuransi akan menunjukkan penggantian atas kehilangan kendaraan bermotor yang telah diasuransikan tadi. Hal ini tentu sangat lebih baik mengingat ada jaminan uang anda kembali walau itu kecil, ketimbang TIDAK sama sekali bukan ?
Oh iya, biasanya banyak bencana pencurian yang terjadi pada kendaraan kendaraan yang masih dalam masa kredit dimana hampir semua kendaraan kredit ini telah dilengkapi oleh asuransi jenis TLO atau total loss only. Bagi kalian yang kemungkinan kehilangan unit kendaraan bermotor dalam keadaan masih dalam masa kredit, dibawah ini yakni tata cara mengajukan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan bermotor.
Cara mengurus klaim asuransi kehilangan kendaraan
1. Lapor ke pihak leasing atau pembiayaan
Pertama kali anda mengalami kehilangan sebuah kendaraan baik itu motor ataupun kendaraan beroda empat yakni menghubungi pihak pembiayaan atau leasing dan menanyakan hal hal mengenai apa saja yang harus kalian penuhi untuk melengkapi dokumen pengajuan klaim asuransi. Silahkan anda siapkan buku untuk mencatat semoga kalian tidak melewatkan satu hal pun semoga nantinya anda tidak diribetkan lantaran harus bolak balik mengurus sana dan sini. Biasanya beberapa pihak leasing atau pembiayaan meminta 2 buah anak kunci beserta STNK orisinil sebagai syarat mengajukan klaim asuransi, namun bila mereka menyuruh anda melaporkan ke pihak kepolisian serta meminta anda untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi, silahkan anda buat surat laporan kehilangan. Nantinya di kantor polisi diminta 2 buah anak kunci beserta STNK orisinil juga sebagai barang bukti, kalau sudah demikian maka sebaiknya anda HARUS meminta surat serah terima atas kunci dan STNK dari kepolisian.Baca juga : Berbagai kesalahan ketika kredit motor yang sebaiknya anda hindari
2. Lapor polisi dan buat surat kehilangan
Langkah kedua yakni wajib lapor ke kantor polisi kawasan bencana kehilangan kendaraan bermotor. Hal ini sangat diharapkan dan sebaiknya dilakukan ketika anda mengalami sebuah kehilangan. Jangan lupa juga menciptakan surat kehilangan serta surat tanda serah terima barang bukti guna melengkapi dokumen klaim asuransi.3. Melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan klaim asuransi. Beberapa dokumen yang biasanya diminta untuk melaksanakan klaim asuransi setiap leasing hampir serupa yang mencakup dibawah ini :#Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi
- Fotokopi SIM & STNK
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Kuitansi bermaterai kosong rangkap 3
- Kunci kontak kendaraan minimal 2 buah
- Fotokopi polis asuransi kendaraan bermotor
- Formulir klaim asuransi dari perusahaan asuransi yang telah diisi
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ( kalau diharapkan )
- Surat laporan kehilangan orisinil dari kepolisian
- BPKB, Faktur, STNK orisinil ( sanggup diganti dengan surat serah terima barang bukti dari kepolisian )
- Faktur pembelian kendaraan / silahkan dicopy dan disimpan sebagai berkas pribadi anda
- Surat tanda pemblokiran STNK Polda
- Foto copy pembayaran angsuran terakhir
- Surat serah terima kepemilikan kendaraan bermotor atau abandonement
Bila seluruh dokumen diatas sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya pihak asuransi wajib menuntaskan kewajiban mereka atas klaim asuransi tersebut, dan perusahaan asuransi diberi tenggat waktu kurang lebih 30 hari atau satu bulan dan dihentikan memperlambat proses klaim.
Maka dari itu anda perlu meminta nomor telepon pribadi orang yang mengurus klaim tersebut, hal ini guna mempermudah anda memantau proses pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor anda, kalau ada itikat tidak baik dari pihak asuransi contohnya memperlambat klaim, anda sanggup dengan tegas melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Kewajiban dari perusahaan asuransi dalam mencairkan klaim kerugian terhadap hilangnya kendaraan tertanggung sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Menteri Keuangan No.225/KMK.017/1993.
#Bagaimana kalau klaim asuransi anda ditolak ?
Peluang ditolaknya klaim asuransi tetaplah ada, namun anda jangan eksklusif menyerah, loyo dan lain sebagainya. Perhatikan hal hal apa saja yang menjadikan klaim asuransi kendaraan kalian ditolak, pastikan penolakan tersebut tidak disebabkan oleh beberapa hal dibawah ini.
- Anda telat membayar premi / tagihan cicilan
- Kekeliruan mengisi identitas kendaraan ataupun atas nama pemilik kendaraan
- Terdapat unsur penipuan atau penggelapan
- Adanya kelalaian kita dalam menjaga kendaraan bermotor
- Kerugian lain yang tidak dijaminkan didalam polis asuransi
Jika penolakan tersebut tidak diakibatkan beberapa poin diatas, anda sanggup mencari penyebab kenapa klaim asuransi tersebut ditolak. Sebab klaim tersebut masih ada kesempatan untuk diproses kembali bila penolakan tersebut menurut kurang lengkapnya dokumen yang dibutuhkan. Atau anda sanggup meminta tunjangan mediasi tubuh aturan untuk menuntaskan masalah ini.
Pastikan kalian aktif memantau selama proses klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor anda semoga tidak ada sesuatu hal apapun yang terlewatkan dan molornya jangka waktu klaim. Pencairan dana klaim tersebut biasanya memakan waktu kurang lebih selama 30 hari sampai 90 hari atau 1 - 3 bulan.
Baca juga : Cara mengurus BPKB kendaraan yang hilang
Nah itulah tadi sedikit warta mengenai tata cara mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor yang hilang. Semoga bermanfaat dan semoga proses klaim anda secepatnya sanggup dicairkan. Untuk simulasi seberapa besar nantinya dana yang akan kalian terima mungkin akan kami buatkan ulasan artikelnya dilain waktu.
0 Response to "Tata Cara Claim Asuransi Kehilangan Kendaraan Bermotor"
Post a Comment