Syarat Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Syarat Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan langsung kepada korban kecelakaan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Pencairan santunan kepada korban kecelakaan mampu diselesaikan rata-rata dalam dua hari delapan jam.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, untuk korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit, perusahaan asuransi pelat merah ini langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Jasa Raharja mengetahui dengan cepat dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Syarat Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja


"Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas kita bayar ke rumah sakit supaya enggak ditagih," tutur Budi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2018).

Sedangkan, untuk korban meninggal dunia, lanjut Budi, Jasa Raharja pun dengan cepat langsung mendatangi keluarga dan mendata dengan lengkap. Dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.

"Surat kalau meninggal dari rumah sakit kita dapat," tutur Budi.

Seperti diketahui, perusahaan pelat merah ini menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat per 1 Juni 2018. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja"

Post a Comment